|
|
Dibuka Pendaftaran PAPK TNI TA 2015
Tanggal 15 September s.d 15 Oktober 2015
http://rekrutmen-tni.mil.id/
|
Persyaratan
a. warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun PNS;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya D-3 sesuai kebutuhan Angkatan;
e. berumur setinggi-tingginya 26 tahun bagi yang berijasah D-3, 30 tahun bagi yang berijazah S-1 dan 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi pada saat pembukaan pendidikan pertama;
f. persyaratan IPK untuk jurusan/program studi akreditasi ”A” tidak kurang dari:
1) 2,80 untuk yang berijazah Sarjana (S-1) dan (S-1)profesi; dan
2) 2,70 untuk yang berijazah Diploma (D-3).
g. persyaratan IPK untuk jurusan/program studi akreditasi “B” ditambah 0,20, kecuali perguruan tinggi binaan Kemhan/TNI. Adapun yang berasal dari perguruan tinggi binaan Kemhan/TNI yaitu UPN Veteran, Universitas Suryadarma, STT Adi Sucipto, Universitas Nurtanio (UNNUR), Universitas Jenderal Achmad Yani dan Universitas Hang Tuah, persyaratan IPK tidak kurang dari 2,80;
h. berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama, kecuali untuk pendaftar berprofesi dokter umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama dalam pendidikan pertama;
i. tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
j. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba;
k. tinggi badan minimal 163 cm bagi Pria dan 157 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
l. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Perwira TNI;
m. bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia;
n. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri;
o. bagi karyawan harus mendapat persetujuan dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk pendidikan pertama TNI;
p. Lulus pemeriksaan/pengujian baik di daerah maupun di pusat yang meliputi:
1) administrasi;
2) kesehatan badan calon Prajurit TNI;
3) kesamaptaan jasmani, renang dan postur;
4) psikologi;
5) mental Ideologi; dan
6) pantukhir.
|
Previous Page | Next Page